Sosok.ID -Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah berita panas kasus hukum yang menjeratnya.
Diketahui Nikita Mirzaniterbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB.
Padahal, Nikita Mirzani masih terjerat kasus UU ITE dan sempat dijemput paksa polisi meski kemudian dibebaskan.
Melansir TribunBanter.com, kepergian Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh pihak keimigrasian bandara.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Hanya saja Habiburrahman tidak mengatakan secara pasti negara mana yang dituju oleh Nikita Mirzani.
Sementara itu saat dikonfirmasi pada Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengkonfirmasi kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Ia juga telah menyebutkan jika alasan Nikita Mirzani ke luar negeri bukan untuk plesiran.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/7/2022).
Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap mantan kekasih John Hopkins itu.
"Penyidik sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita. Sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," ujar AKP Iwan Sumantri.