- Tidak sedang melaksanakan pendidikan formal.
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Bukan termasuk sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarha bagi penerima Kartu Prakerja
2. Saat mendaftar, gunakan email dan nomr handphone yang aktif.
3. Data yang digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja harus sesuai dengan Dukcapil.
4. Pastikan mengambil foto KTP langsung memalui kamera handphone.
5. Pastikan melakukan swafoto menggunakan kamera handphone saat verifikasi foto wajah.
- Gunakan pencahayaan yang cukup dan wajah harus terliihat dengan jelas.
- Wajah harus memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).
- Hindari menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dll.
- Saat swafoto, tidak disertai foto KTP.