Sosok.ID -Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi imbas insiden yang menewaskan 3 orang di tempat karaoke.
Sang biduan dilaporkan oleh salah satu keluarga korban atas dugaan adanya kelalaian sebagai pemilik.
Namun rupanya, putri Abdul Rozak itu bukan pemilik sebenarnya dari tempat karaoke bernama Ayu Ting Ting Family.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pengunjung dan satu pemandu lagu meninggal duniadi tempat karaoke Ayu Ting Ting Family di Bengkulu.
Ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.
Ayu Ting Ting dilaporlan ke polisi oleh kuasa hukum salah satu keluarga pengunjung yang tewas, Reno Ardiansyah.
Melansir Tribun Bengkulu, pihak keluarga korban ingin melaporkan pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Family di Bengkulu ke Polda Bengkulu.
"Melaporkan artis Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu," ujar Reno Ardiansyah saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
"Dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," lanjutnya.
Reno menjelaskan, pada kasus ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.
Tak lama usai Ayu Ting Ting dilaporkan, sosok pemilik asli tempat karaoke yakni Rico Hidros pun buka suara.