Chika yang mengaku kala itu bertemu dengen sahabatnya setelah sekian lama sampai menitikkan air mata saking kangennya.
Tak lama setelah itu, Chika mengatakan jika Rico Valentino secara tiba-tiba datang dan memukul Muhammad Nur Alamsyah.
"(Setelah berpelukan dan nangis haru) Ada keributan. Tiba-tiba ada yang datang, menonjok teman aku (Muhammad Nur Alamsyah). (Yang datang) Rico," ucap Chika.
Dalam dakwaan dari JPU disebutkan bahwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)