Follow Us

Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Perhatikan Ciri-ciri Ini pada Ternak Sebelum Membeli

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 05 Juli 2022 | 16:19
Ilustrasi hewan kurban
KOMPAS.COM/HAMIM

Ilustrasi hewan kurban

Keempat, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Kelima, selalu pastikan dan melakukan pengecekan kondisi hewan ternak.

Tidak hanya dibuktikan hanya dengan surat keterangan kesehatan hewan, tapi pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah wabah PMK.

Berikut syarat hewan yg sah dijadikan hewan kurband berdasarkan fatwa MUI:

1. Hewan yang terkena PMK bergejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1433 H, Kemenag Tetapkan Kriteria Hewan Kurban, Simak Kriterianya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest