Ibu NA pun mulai menaruh curiga pada gelagat sang menantu.
Pasalnya ia kerap memergoki Er mandi tanpa melepas baju.
Melihat hal itu, ibu NA lantas menyuruh Er melepas pakaian saat mandi.
Benar saja, ibu NA mendapati bahwa Er ternyata adalah seorang wanita.
"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(*)