Sosok.ID -Kisah pria nyamar jadi polisi gadungan demi pikat hati wanita juga terjadi di Amerika Serikat.
Mengingat negara tersebut melegalkan senjata api, pia bernama Reyel Simmons (53) ini juga membawa persenjataan saat kencan.
Namun alih-alih kekasihnya makin cinta, justru timbul rasa curiga.
Ujung-ujungnya, dilansir dari ladbible (7/6/2022), Reyel Simmons dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya.
Simmons memang sudah kerap pamer menggunakan senjata api dan seragam polisi di TikTok.
Pria asal Amerika Serikat ini diketahui memiliki sekitar 10.000 followers sebelum ditangkap.
Dalam unggahannya di TikTok, Simmons mengaku Ia adalah anggota polisi federal Amerika Serikat.
Tak hanya pura-pur ajadi polisi di media sosial, Simmons juga mempraktekannya di dunia nyata.
Semua demi pamer di hadapan kekasihnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, Simmons nekat mengenakan kostum polisi selagi berkencan.
Simmons dan kekasihnya berkenalan lewat medsos dan sudah beberapa kali bertemu tatap muka.
Setiap kali mengajak kekasihnya makan, Simmons mengklaim semua biaya ditanggung Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Pria ini juga biasa membawa tas khusus berisi 'persenjataan' demi meyakinan sang kekasih.
Justru aksi pamer itu yang membuat kekasihnya menyadari adanya kejanggalan.
Apalagi banyak yang menuding Simmons penipu di kolom komentar TikTiok-nya.
Setelah tuduhan beredar, Simmons lantas mengubah akunnya menjadi private.
Tambah curiga, wanita tadi memutuskan untuk menelusuri latar belakang Simmons.
Terungkaplah fakta bahwa pria itu tidak pernah terdaftar dalam lembaga/organisasi kepolisian manapun.
Hal ini mendorong wanita tersebut untuk mengajukan komplain ke pihak berwajib.
Polisi menindaklanjuti laporan ini dan melakukan razia di rumah Simmons.
Mereka menyita 8 senjata api yang mencakup :pistol, senapan laras panjang, dan peredam suara yang tidak memiliki izin.
Pada bulan Januari lalu, Simmons mengaku bersalah atas tuduhan meniru petugas federal dan kepemilikan senjata ilegal.
Ia jatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah 3 tahun bebas bersyarat.
(*)