"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers) habis melakukan visum," sambungnya.
Iko melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Diberitakan sebelumnya, Rudi melaporkan Iko dan kakaknya, Firmansyah ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan itu berawal dari Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko baru membayar setengah harga.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran Rp 150 juta dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko.
Kendati demikian, pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko.
Sampai akhirnya Rudi tak sengaja bertemu dengan Iko dan terjadi cekcok hingga pemukulan.
Saat peristiwa terjadi, Audy Item, istri Iko juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Mengutip Kompas.com, Iko melalui kuasa hukumnya lantas menjelaskan mengenai tudingan tidak bayar uang jasa senilai Rp 150 juta kepada Rudi.
Leo menyebut Rudi yang justru tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya.
"Setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia (Iko) tidak mendapatkan respons dengan baik," tegas Leo.