Padahal kata Wati, aset itu dimiliki Teddy Pardiyana sebelu, menikahi Lina Jubaedah.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum."
"Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati. (*)