"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.
Sekedar informsi, Zul Zivilia ditangkap pada tahun 2019 dan dihukum pe njara 18 tahun karena kepemilikan sabu 9. kg dan 25 ribu butir pil ekstasi.
Zul diduga merupakan pengedar narkoba. Ia juga didenda Rp 1 miliar atas tindakannya. (*)