Pengantin wanita dan keluarga dituntut ganti rugi sebesar Rp 13 juta.
Uang tersebut adalah jumlah yang dikeluarkan mantan calon suami untuk membayar pernikahannya dengan pengantin wanita.
Baca Juga: Di Malam Pertama, Mempelai Wanita Dibuang Pengantin Pria, Tubuhnya Dimasukkan Suami ke Tong Sampah
(*)