Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.
Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Pada 26 Maret 2022, Dea ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Ia dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Hal itu lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.
Kuasa hukumnya menyebut sebentar kali berkas kasusnya akan segera lengkap dan dilimpahlan ke kejaksaan. (*)