Sementara nilai yang tertera di kontrak adalah sebesar Rp 1,09 miliar.
Terkait perbedaan tersebut, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman beri penjelasan saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Dari penjelasan Kombes Yuldi Yusman, Ivan Gunawan memang mengembalikan uang dengan jumlah Rp 921, 7 juta.
Kombes Yuldi Yusman juga membenarkan bila nilai kontrak Ivan Gunawan dengan DNA Pro lebih besar dari yang dikembalikan.
"Yang dikembalikan Rp921.700.000. Iya, kontraknya Rp1.090.000.000. Itu dia dibayar untuk menjadi brand ambassador," ungkap Kombes Yuldi Yusman.
Kombes Yuldi Yusman akui memang ada selisih uang yang dikembalikan oleh Ivan Gunawan.
Namun selisih tersebut bukan karena Ivan Gunawan tak mau mengembalikannya.
Melainkan selisih uang sisa telah masuk ke akun DNA Pro sebagai biaya administrasi yang harus disetor Ivan Gunawan sebagai Brand Ambassador.
"Selisihnya adalah disetorkan oleh IG (Ivan Gunawan) saat jadi member di DNA Pro,"
"Karena dipotong, dia seolah-olah buka akun. Seolah-olah jadi member," pungkasnya.
(*)