Sosok.ID - Doddy Sudrajat menanggapi keputusan Gil Gladys yang melaporkan Mayang baru-baru ini.
Mayangterancam dipenjara usai resmi dilaporkan ke polisi oleh Gil Gladys.
Gil Gladys sendiri adalah pemilik brand skincare Tan Skin.
Dimana Mayang sempat melakukan review produk skincare tersebut.
Kulitnya bermasalah usai menggunakan skincare itu, Mayang pun memberikan review jelek.
Video review yang diunggah Mayang di akun Instagram miliknya itu pun memberi dampak kerugian bagi Gil Gladys.
Merasa dirugikan, Gil Gladis akhirnya melakukan somasi sebanyak dua kali kepada Mayang.
Somasinya tak digubris sama sekali, Gil Gladys akhirnya melaporkan Mayang ke polisi pada Selasa (12/4/2022).
Buntut dari pelaporan tersebut, Mayang pun terancam hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Melansir dari TribunWow.com, hal itu diungkap Machi Ahmad selaku kuasa hukum Gil Gladys dalam tayangan YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (12/4/2022).
"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.