Follow Us

Mayang Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta, Gil Gladys Resmi Laporkan Adik Vanessa Angel ke Polisi

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 14 April 2022 | 12:24
Mayang adik Vanessa Angel
Instagram Mayang

Mayang adik Vanessa Angel

Buntut dari laporan tersebut, Mayang sendiri terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.

"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," jelasnya.

Ia menjelaskan, sebelum melapor ke pihak berwajib, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Mayang.

Namun, somasi tersebut sama sekali tak digubris oleh Mayang.

"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian terebut," ujar Machi Achmad.

"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."

"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan.

Akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tandas Machi Achmad.

Baca Juga: Lebarkan Sayap ke Dunia Akting, Mayang Debut Sebagai Pemeran Utama di Film Horor

(*)

Source : Tribunwow.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest