Sosok.ID -Putri Doddy Sudrajat, Mayang Luciana Fitri harus berurusan hukum usai dua kali disomasi salah satu brand skincare.
Mayang resmi dilaporkan oleh pemilik brand skincare yang tak terima dengan unggahan video adik Vanessa Angel itu.
Sebelumnya diketahui, Mayang mengunggah video di mana ia berujar jika wajahnya mengalami breakout setelah memakai brand skincare tersebut.
Gil Gladys selaku pemilik brand skincare telah melaporkan Mayang pada Selasa (12/4/2022).
Pelaporan atas Mayang tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad.
"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad dalam YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa (12/4/2022).
Machi Achmad menjelaskan tindakan Mayang dinilai telah mencemarkan dan menghina nama brand skincare kliennya.
Kini, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.
"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Machi mengungkapkan jika kliennya telah menunggu itikad baik dari Mayang untuk meminta maaf.
Namun, dua kali disomasi, Mayang sama sekali tak menggubris.
"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian terebut," ujar Machi Achmad.
"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."
"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan, akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tandas Machi Achmad.
(*)