Follow Us

Neneknya Sakit Butuh Pengobatan, Sosok Pria Asal Gresik Ini Nekat Curi Ponsel dan Tertangkap, Tetapi Akhirnya Mengharukan!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 03 April 2022 | 16:16
Foto Umar Buang, terdakwa kasus pencurian ponsel di Gresik tengah memeluk neneknya yang sakit. (TribunJatim.com/SUGIYONO)Foto Umar Buang, terdakwa kasus pencurian ponsel di Gresik tengah memeluk neneknya yang sakit.
(TribunJatim.com/SUGIYONO)

Foto Umar Buang, terdakwa kasus pencurian ponsel di Gresik tengah memeluk neneknya yang sakit. (TribunJatim.com/SUGIYONO)Foto Umar Buang, terdakwa kasus pencurian ponsel di Gresik tengah memeluk neneknya yang sakit.

Baca Juga: Viral Kisah Pencuri Kotak Amal, Tinggalkan Sepucuk Surat di Masjid, Ungkap Alasan Mencuri Hingga Janji Bakal Kembalikan Hasil Curian

"Terdakwa mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit," ujarnya.

Pencurian itu dilakukan oleh Buang pada awal tahun 2022 lalu.

Meski tertangkap usai mencuri ponsel hingga terancam dipenjara, Sholikan justru mendapat nasib baik.

Gegara nasib baik yang ia terima tersebut, Sholikan pun langsung memeluk sang nenek yang duduk di kursi roda.

Meansir dari TribunJatim.com pada Minggu (3/4/2022), Umar Buang mendapatkan restorative justice (RJ) dan akhirnya bisa bebas dari jeratan pidana pencurian itu.

Baca Juga: Atta Halilintar Minta Ponsel Rizky Billar yang Hilang Dikembalikan, Suami Aurel Hermansyah Janji Bakal Beri Imbalan ke Sosok Pencuri: Penting HP Temen Saya Kembali

Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan, Umar Buang pantas mendapatkan hal tersebut karena telah memenuhi beberapa persyaratan.

Umar Buang dibebaskan lantaran memenuhi syarat restorative justice (RJ) antara lain pencurian tersebut baru ia lakukan pertama kali.

Selain itu, diketahui korban kini telah berdamai dengan terdakwa dan memaafkan kejadian pencurian yang dilakukan Sholikan.

Syarat lain yakni, ancaman pidana yang mengancam Umar di bawah 3 tahun hukuman penjara.

"Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice. Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit," jelasnya.

Source : Surya.co.id, TribunJatim

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest