Tak tanggung-tanggung, Kakek Tajuddin menikahi sang mahasiswi dengan uang panai sebesar Rp 150 juta.
Ditambah emas seberat 200 gram, mobil seharga Rp 600 juta, satu unit rumah di Makassar seharga Rp 700 juta.
"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang.
Sayangnya, pernikahan Kakek Tajuddin tak bertahan lama seperti perkiraan orang-orang.
Sembilan bulan menikah, Kakek Tajuddin dikabarkan melayangkan gugatan cerai pada istrinya.
Mengutip pemberitaan Tribun Sumsel, gugatan cerai ini diajukan Kakek Tajuddin ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.
Dari kabar yang beredar, pernikahan Kakek Tajuddin hancur diduga lantaran adanya orang ketiga.
Isunya, mantan istri jalin hubungan asmara dengan pria lain.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Kakek Tajuddin dan mantan istri kemudian dinyatakan resmi cerai pada 17 September 2018.