"Dalam hal ini dikuasakan John Felix Tampubolon, sebagai Kuasa Hukumnya, melawan Muhammad Aufar Saddat bin Daniel Hutapea," jelas H. Taslimah.
Lebih lanjut H. Taslimah mengatakan bahwa Olla Ramlan menyertakan gugatan pengasuhan terhadap dua anak perempuan hasil perkawinan dengan Aufar Hutapea.
"Gugatan tersebut diajukan disertai gugatan pengasuhan dan pemeliharaan dua orang anak terhadap suaminya yang bernama Aufar Sadat bin Danil Hutapea," jelasnya.
Mengenai alasan gugatan itu dilayangkan, H. Taslimah masih belum bisa menyampaikannya.
Pihaknya masih mendalami proses gugatan cerai tersebut.
"Mengenai penyebab ini kan masih dalam proses, sehingga kami beum bisa menyampaikan apa yang menjadi landasan gugatan ini," tuturnya.
Sidang pertama gugatan cerai itu rencananya akan digelar pada 4 April 2022.
H. Taslimah menghimbau agar kedua belah pihak tidak mangkir demi kebaikan bersama.
"Karena di sidang perdana akan ada agenda perdamaian serta mediasi," papar H. Taslimah. (*)