Saksi kejadian mengungkapkan, penghuni rumah sedang di luar kota saat kebakaran terjadi.
PelakuBermasalah
Sementara itu, oknum polisi pelaku pembakaran, rupanya kerap mendapat hukuman disiplin.
Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, DN kerap melalaikan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah sering mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD)," ujar Bambang, Minggu (20/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pada tahun 2018 silam, DN pernah mengabaikan tugas selama 12 hari di pertengahan tahun.
Ia kemudian mendapatkan SKHD selama 21 hri. Namun pelaku kembali melanggar kode etik dengan bolos bekerja selama 30 hari berturut-turut.
Ia bahkan sudah pernah mendapat demosi/penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 1 tahun tahun. (*)