Sebab, bukti tersebut penting untuk membangun kasus yang kuat untuk penuntutan.
Animal Malaysia ingin kasus ini diselidiki di bawah UU Kesejahteraan Hewan 2015.
Dengan demikian, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimum RM 100.00 (sekitar Rp 338 juta).
(*)