Sosok.ID - Kabar mengejutkan datang dari kasus penipuan yang menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz.
Dugaan penipuan berkedok trading binary option yang dilakukan oleh Indra Kenz kini semakin memanas.
Melansir dari Grid.ID,Indra Kenz dilaporkan atas kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
Pemuda asal Medan, Sumatera Utara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Sosok Indra Kenz pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sejumlah harta benda milik Indra Kenz telah disita oleh pihak berwajib.
Deretan benda mewah seperti mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe semuanya disita oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu saja beberapa rumah milik Indra Kenz, yaitu dua di Deli Serdang dan satu rumah di Alam Sutera.
Kini hal mengejutkan kembali muncul dalam proses hukum yang dijalani Indra Kenz.