Follow Us

Istri Doni Salmanan Bakal Segera Diperiksa Polisi

Seto Ajinugroho - Kamis, 17 Maret 2022 | 09:13
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
KOMPAS.com/FIRDA JANATI

Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Sosok.ID - Kasus Doni Salmanan menyeret beberapa orang.

Termasuk keluarga Doni Salmanan sendiri.

Kali ini istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina bakal diperiksa polisi.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Baca Juga: Alami Kecelakaan, Dimas Ahmad Kembaran Raffi Ahmad Butuh Rp 50 Juta untuk Perbaiki Mobilnya, Nagita Slavina: Mending Beli Baru

“Iya (istri Doni Salmanan menjalani pemeriksaan), sudah datang (di Bareskrim Polri),” kata Reinhard kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Namun pada pemanggilan sebelumnya, Dinan berhalangan hadir.

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, Dinan tidak penuhi pemeriksaan karena tidak dalam keadaan sehat saat itu usai mengikuti proses penyitaan aset suaminya.

"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," jelas Ikbar kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: 'Tante Lelah', Ternyata Bukan Isu Kemarin Sore, 2 Tahun Lalu Puput Juga Gugat Cerai Doddy Sudrajat: Tinggal Ketok Palu

Kasus Doni dimulai saat seorang korban berinisial RA melapor ke polisi.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Juragan99 Dituding Tarik Kembali Donasi untuk Ibu Trimah, Shandy Purnamasari sang Istri Sindir Penyebar Berita Bohong: Azab di Dunia dan Akhirat

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Muncul Pakai Baju Tahnan, Doni Salmanan Minta Maaf, Minta Doa dari Masyarakat Agar Hukumannya Diringankan

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest