Lebih lanjut, Hotman Paris menyoroti pasal berlapis yang membelit Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Yakni, soal perjudian, penipuan hingga pencucian uang.
"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.
"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.
"Ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, pasal 378 KUHP," jelasnya.
Menurut pandangan Hotman Paris, apa yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan murni tindak pidana penipuan.
"Karena dugaan mereka ini bukan investasi beneran, ini adalah murni pernipuan," ucap Hotman Paris.
Ia pun berharap ada kejelasan soal dana yang didapat keduanya dari hasil menipu banyak orang itu.
"Aliran dananya ini ke mana kok duitnya baru sekitar Rp 30 miliar, hartanya cuma berapa, sementara sudah ratusan miliar," katanya.
"Dan juga kalau ada pacarnya, itu apakah pacarnya menerima aliran uang," tegasnya.