"Cek fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012, tentang anak hasil di luar pernikahan, ini biar mengedukasi semuanya gitu," kata Tegar.
"Memang ada fatwa MUI, itu sumbernya Al-Quran dan Hadits," sambungnya.
Menurut Tegar, Doddy Sudrajat memiliki bukti yang menunjukkan klaimnya.
"Kita kan bisa membuktikan. Kita ada bukti-buktinya nanti biar hakim aja yang menilai bukti kita sah atau tidak," terangnya.
Dia lebih lanjut menyebut bahwa apa yang disampaikan pihaknya bukanlah aib, melainkan fakta persidangan.
"Itu bukan aib, kalau di dalam persidangan itu fakta hukum," ungkap Tegar Firmansyah.
"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahli," ujarnya.
Tegar pun berujar, akan menyerahkan kepada hukum mengenai salah atau tidaknya klaim Vanessa Angel hamil di luar nikah. (*)