Lebih lanjut, ia mengabarkan bahwa Doni Salmanan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Doni Salmanan juga mengakui apa yang diperbuatnya.
"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Jadi yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," ungkapnya.
Selama pemeriksaan, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," tambahnya.
Reinhard Hutagaol juga menjelaskan pasal yang dijerat dalam kasus Doni Salmanan ini, di antaranya pasal 45 ayat 1 Juncto, pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Serta pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)