Sosok.ID -Nama Reza Arap mendadak ikut dikaitkan dengan penyelidikan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
Pasalnya, Reza Arap sempat menerima uang 'saweran' dari Doni Salaman saat melakukan live streamingdi YouTube.
Tak main-main, Reza Arap mendapat total Rp 1 miliar dari Doni Salmanankala itu.
Rupiah demi rupiah yang dengan entengnya digelontorkan Doni Salmanan saat itu pun sempat membuat Reza Arap tak percaya sekaligus takut.
Benar saja, kini Doni Salmanan berurusan dengan polisi, membuat Reza Arap berpeluang diperiksa terkait aliran dana Crazy Rich Bandung itu.
Hal tersebut sebagaiman disampaikan oleh Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ia mengatakan akan menyelidiki apakah Reza Arap tahu atau tidak uang dari Doni Salmanan berasal dari platform Quotex.
"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," ujar Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022) dikutip via TribunJabar.com.
"Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," tambahnya.
Uang Rp 1 miliar yang diterima Reza Arap dari Doni Salmanan itu pun bisa saja akan disita.
Apabila benar uang saweran dari Doni untuk Reza Arap bersumber dari hasil kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option Quotex.
"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Acara Pernikahan Steno Ricardo dan Susi Dinilai Berantakan
Sebagai informasi, Reza Arap sempat sempat berencana mengembalikan uang Rp 1 M tersebut saat menerimanya dari Doni Salmanan.
Namun karena Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, suami Wendy Walters pun tak jadi mengembalikan uang itu.
Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.
Penetapan itu dilakukan usai Crzay Rich Bandung tersebut menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam, ia juga langsung ditahan di Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)