Angelina Sondakh bebas hari ini
Sebagai infromasi, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Mantan Puteri Indonesia itu menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh mengajukan permohonanPeninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.
Sepuluh tahun mendekam di penjara, wanita yang akrab disapa Angie itu akhirnya bisa kembali bersama keluarga dan berkumpul dengan putra semata wayangnya, Keanu Massaid.
Angie juga diketahui dengan tegas enggan kembali ke dunia politik usai bebas.
(*)