"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ungkap Barwanto.
Menurut keterangan Barwanto, ini bukan kasus kawin paksa yang terjadi pertama kali di daerahnya.
Dari bulan Februari hingga Desember tahun 2018, pasti ada saja kasus perceraian yang tercatat akibat kawin paksa.
Di 2017 saja ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.
(*)