Usai tertangkap, Mumo mengakui perbuatannya, mengklaim tindakan itu sebagai upaya menyelamatkan pernikahan.
Mumo mengatakan, istrinya setidaknya berselingkuh dengan empat pria.
Ia juga menegaskan bahwa terdapat foto istrinya yang telanjang dikirim ke pria lain.
"Minggu depan akan ada kembang api," begitu bunyi pesan yang dikirimkan istri Mumo berbarengan foto telanjang.
Setelah menjalani penyelidikan, polisi menetapkan Mumo sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia telah merusak organ penting istrinya dan bahkan mengancam kesuburan organ reproduksi tersebut.
Kendati mengakui perbuatannya, pihak Mumo tetap ingin istrinya dihukum berat jika terbukti berzina.
Pengacara menyarankan agar wanita itu dihukum 100 kali cambuk. (*)