Sosok.ID - Pernikahan yang dikira bakal bahagia, justru berakhir petaka bagi istri pengantin pria ini.
Bayangkan saja, di hari pernikahannya, pengantin pria kabur meninggalkan istri tanpa alasan.
Sang istri akhirnya cuma bisa pasrah duduk menangis sendirian di pelaminan.
Video istri pengantin pria yang duduk di pelaminan pun viral jadi sorotan netizen di media sosial.
Atas kejadian ini, mertua sang pengantin pria jelas berang.
Tak tanggung-tanggung, sang mertua bahkan sampai memblokade jalanan utama di kota untuk mencegat pengantin pria.
Polisi sempat turun tangan, berusaha memberikan mediasi.
Namun keputusan sang mertua soal pengantin pria yang kabur ini agaknya sudah bulat.
Dikutip dari Tribun Wow, Kamis (10/2/2022), insiden ini diketahui dari postingan Instagram @memomedsospada Rabu (9/2/2022) lalu.
Dalam postingan tersebut, seorang pengantin wanita duduk sendirian di atas pelaminan sambil menyalami tamu.
Sesekali pengantin wanita itu terlihat mengusap air mata yang membasahi wajahnya.
Tak sedikit pun batang hidung pengantin pria terlihat di pelaminan.
Usut punya usut, pengantin pria rupanya melarikan diri di hari pernikahannya dengan sang istri.
Sontak, kondisi pengantin wanita tersebut menuai beragam komentar dan reaksi dari netizen.
Banyak dari mereka yang marah atau tersinggung dengan sikap pengantin pria pada istrinya.
Melansir Tribun Wow, insiden ini terjadi diDompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (7/2/2022).
Hingga kini belum diketahui alasan pasti mengapa pengantin pria kabur di hari pernikahannya.
Sementara itu, pihak mertua kelewat berang dengan ulah calon menantunya.
Merasa kesal harga diri keluarganya dipermalukan, sang mertua sampai memblokir jalan protokol diDompu, NTB untuk mencegat sang pengantin pria.
“Blokade jalan tidak sampai satu jam,” kata Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin.
Diketahui, pihak kepolisian sempat ingin turun tangan memfasilitasi mediasi antara kedua keluarga.
Namun keluarga pengantin pria sudah keburu pergi ke luar kota.
“Kita sudah sarankan apabila mempelai pria tidak kembali dalam kurun waktu 7 hari, silakan dilaporkan ke polisi,” kataIpda Zainal Arifin.
(*)