"Kami ketemu, diajak mediasi oleh mediator, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya, dia cabut gugatannya dan dia gugat saya lagi di Pengadilan Negeri Purwokerto," ucap Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Diketahui usai menjalani proses pengadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto memutuskan Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan wanprestasi.
Teryata tak sampai di situ saja, Ashanty menyebut Martin Pratiwi naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Meski demikian,kuasa hukum Ashanty, Indra Patria mengklaim bahwa Mahkamah Agung menyatakan kliennya terbukti tidak bersalah.
"Sehingga, sampai hari ini bisa dibuktikan, Bunda Ashanty tidak melakukan wanprestasi seperti yang digugat," ujar Indra Patria.
Gegara hal tersebut, Ashanty memilih untuk melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019.
Hal itu karena menurut Ashanty, dirinya menilai tidak ada itikad baik dari pihak Martin Pratiwi.
"Kalau saya dilaporkan terus menerus, saya diam, saya punya keluarga, akhirnya saya dan suami sepakat untuk melaporkan di Siber Polda Metro Jaya," ucap Ashanty.
Setelah dua tahun diproses, Ashanty menyebut Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pernyataan Ashanty ini disampaikan setelah ia bertemu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).