"Cuma barangkali ulasannya tidak lengkap," katanya.
Menurut Nafis, jika sosok istri korban KDRT tak mau memberi tahu ibunya tentang kekerasan yang dialami, tidak masalah.
Hanya saja, kejadian yang dialaminya tetap lebih baik diceritakan kepada orang lain yang sekiranya bisa memberikan solusi.
"Enggak usah jawab ya, kalau dia jawab menangis karena rindu itu kan berarti bohong sama ibunya, itu sudah enggak boleh," terang M. Cholil Nafis.
"Mungkin pas lagi emosi memang sudah benar enggak perlu cerita, tetapi itu harus diselesaikan dengan cerita pada orang yang tepat."
"Seupamanya cerita pada gurunya yang disegani supaya memberi nasihat pada suaminya yang melakukan kekerasan," katanya.
Karena sikap suami tersebut sudah menyalahi aturan agama, Nafis menilai tindak pidana lebih pantas untuk dilakukan.
Bahkan jika segala cara untuk menghentikan kekerasan itu tak berhasil, Nafis menyebut, boleh sang istri menggugat cerai.
"Intinya dikelolalah konflik rumah tangga itu bagaimana kembali menjadi harmonis," beber M. Cholil Nafis. "Tapi kalau tidak juga bisa diselesaikan, tentu harus pada jalur hukum, apakah dengan cara dipidanakan atau minta cerai, karena sudah melanggar aturan islam."