"Saat ini tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Manado, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aruan.
Sementara kedua korban berhasil diselamatkan.
Kronologi
Adapun kejadian penikaman ini bermula ketika DY tak menemukan keberadaan istrinya di rumah.
Kemudian DY berinisiatif untuk mencari istrinya itu di luar.
Namun, saat melewati kompleks pemakaman Borgo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, DY melihat istrinya tengah berciuman dengan seorang laki-laki.
Kemudian DY mengambil pisau yang sudah dibawanya dan menikam laki-laki yang kemudian diketahui adalah RK sebanyak 3 kali.
"Menurut tersangka, dia melihat istrinya berciuman dengan seorang pria, sehingga dia mencabut pisau dari pinggang yang sudah dibawanya, dan menikam lelaki RK sebanyak tiga kali," jelas Aruan.
Setelah itu, RK melarikan diri dan meninggalkan sepasang suami istri itu di lokasi.
Kemudian DY menikam istrinya sebanyak 9 kali di tempat yang sama.