Diungkap Salahuddin Yahya, pihak Marissya Icha sama sekali tak tahu jika Pengumpulan uang dan Barang (PUB) dengan cakupan lebih dari 1 provinsi butuh izin dari Kemensos.
Terkait hal tersebut, pihak Kemensos hanya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran pada Marissya Icha.
"Sesungguhnya dengan berkirim surat kepada Mbak Marissya dan menyampaikan bahwa Anda tidak berizin itu sudah termasuk sanksi administrasi."
"Itu sudah teguran," jelas Salahuddin Yahya, seperti dikutip dari YouTube Marissya Icha via Grid.ID, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya, mengutip dari Kompas.com, jumat (14/1/2022) ada kabar bahwa rumah hasil donasi Gala Sky bisa terancam disita negara.
Sebab, aksi donasi yang diinisiasi Marissya Icha ini diduga belum mengantongi izin.
Sedangkan Kasubnit Pemantauan Kemensos RI, Sutisna Dayat menyampaikan bahwa berdasar UU, PUB yang tanpa izin berpotensi disita negara.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ungkap Sutisna Dayat
Kendati demikian, dari hasil peninjauan Kemensos tak ditemukan pelanggaran yang berarti selain perizinan yang belum diurus.
Sehingga,Direktur PSDBS Kemensos RI, Salahuddin Yahya mengklarifikasi bahwa kabar soal penyitaan rumah tidaklah benar.