Padahal harusnya, jika memang anak itu bukan anak kandungnya, Rezky tak perlu takut untuk melakukan tes DNA.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain hanyalah tes DNA," kata Hakam.
"Tetapi kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti. Bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan."
Kemudian, pihak Wenny pun menempuh jalan lain dengan mengajukan sumpah pemutus.
Namun lagi-lagi ditolak oleh majelis hakim karena dinilai bukti-buktinya sudah mencukupi.
"Saya mengajak klien kami untuk duduk di depan hakim majelis untuk langsung melakukan sumpah pemutus, tapi oleh hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," tutur Hakam.
"Tapi dalam perkara ini masih sangat minim dan kurang. Karena yang kita minta kan pertanggung jawaban ayah biologis."
Akhirnya, karena tuntutan yang diharapkan tidak dikabulkan, Hakam dan Wenny memutuskan keluar di tengah proses persidangan.
"Tes DNA oleh hakim tidak diberikan, sehingga kita mengambil sikap untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, sehingga kami masih ada rasa mengganjal dan tidak puas," tandas Hakam. (*)