Semua terungkap dari keterangan Ralph Jankus (52) yang diadili hari Rabu (19/6/2019) di Krefeld, Jerman.
Ia pun harus menghadapi hukum atas kematian istrinya yang berusia 49 tahun, Christel yang sudah dipacarinya sejak 2011.
Mengutip media Jerman, Antenae 1, Kamis (20/6/2019), Ralph menghadapi hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Jaksa penuntut mengatakan pasangan itu terlibat sesi hubungan badan yang fatal yang melibatkan aksi 'perbudakan' dan teknik sadomasokisme lainnya (BDSM) selama 48 jam.
Berhubungan badan selama dua hari, Ralph diduga memasukkan benda tajam ke dalam anus istrinya.
Berujung fatal, aksi berbahaya ini menyebabkan usus istrinya sampai berlubang.
Tim medis menyebut ada kait berduri yang dimasukkan dalam dirinya yang menyebabkan cedera parah saat dilepas.
Jaksa menuduh pengantin pria tak memberi pertolongan medis untuk istri barunya dan membiarkan korban selama empat hari dalam kesakitan.
Di sisi lain, Ralph mengklaim bahwa dia tidak menyadari bahwa nyawa Christel dalam bahaya.
Ia mengatakan bahwa tindakan hubungan intim itu berdasarkan kesepakatan.
Setelah istrinya meninggal, dia menuliskan berita duka di Facebook yang memicu teman-teman mereka menyampaikan belasungkawa.