Malek yang tak sadarkan diri kemudian diboyong ke rumah sakit.
Pemeriksaan berlanjut dan dia dijatuhi denda sekira 200 dolar AS, atau sekitar Rp 3 juta.
Menurut laporan, polisi mengungkapkan ada enam sanksi yang dijatuhkan kepada Malek.
Di bagian 5 dari Undang-undang Ketertiban Umum 1986 menyatakan:
"Seseorang bersalah karena pelanggaran jika mereka menggunakan kata-kata atau perilaku yang mengancam, atau perilaku yang tidak teratur dalam sidang atau penglihatan seseorang yang mungkin disebabkan oleh pelecehan, alarm atau kesusahan."
Tindakan Malek tersebut mungkin adalah perilaku aneh yang tidak didefinisikan pada perilaku kejahatan atau tindak seksual.
Namun, dalam aturan hukum, tindakan Malek mengarah pada aturan The Sexual Offenses Act tahun 2003, yang mana peraturan setempat juga mengatakan:
"Seseorang melakukan pelanggaran jika mereka sengaja mengekspos alat kelamin mereka dan bermaksud bahwa seseorang akan melihat mereka."
Usut punya usut, ini bukan kali pertama Malek terlibat dalam operasi FBI.