Tapi kalau hanya karena sesuatu kepentingan dunia, kepentingan materi, maka ini jelas-jelas perbuatan zalim dan dilarang agama.
Sebab para ulama mengatakan haram memindahkan jenazah dari satu makam ke makam yang lain dengan tidak adanya unsur syar'i," tandas Ustaz Hasan.
(*)