"Kalau bapak tidak bisa untuk memberikan karena kelemahannya, maka orangtua bapak atau kakeknya dari pihak bapak yang wajib memberikan nafkah," terang dia.
Lebih lanjut Ustaz Hasan mewanti-wanti agar orang dewasa di sekeliling Gala untuk tidak meributkan hal-hal semacam ini.
"Kita harus dewasa dengan adanya masalah ini, jangan sampai sang anak menjadi korban," kata Ustaz Hasan.
Mengingat ke depannya, keributan mengenai hak asuh dan hak waris dapat mempengaruhi perkembangan anak.
Terlebih jika ada maksud terselubung di baliknya.
"Jangan sampai anak jadi rebutan padahal ada udang di balik batu. Anak tidak punya dosa, biarkan dia mendapatkan haknya," pesan Ustaz Hasan.
(*)