Sosok.ID -Sopir mobil nahas yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Arsdiansyah, Tubagus Joddyresmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang setelah statusnya di penyelidikan kasus kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/11/2021) naik menjadi tersangka.
Ia terbukti melanggar undang-undang dan terancam 2 pasal sekaligus.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Tubagus Joddy diancam dengan dua pasal sekaligus dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 24 juta.
Kondisi Tubagus Joddy yang kini mendekam di penjara dijelaskan AKBP Moh Nurhidayat.
Dilansir via TribunnewsBogor.com dalam tayangan Youtube kanal Intens Investigasi, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan sempat berkomunikasi dengan Joddy.
"Setelah Saya tanyakan apakah dia (Joddy) bisa bersosialisasi, termasuk juga respon dari teman-temannya yang ada di dalam. Dia (Joddy) menjawab ketika masuk tuh pasti ada komunikasi. Ditanya Kamu kenapa ? peristiwa apa ?" ungkap AKBP Moh Nurhidayat dikutip pada Rabu (24/11/2021).
AKBP Moh Nurhidayat lantas mengungkap kekagetan Joddy saat pertama kali dipenjara.
Tubagus Joddy sempat terkejut karena perlakuan tak terduga dari tahanan lain.
Rupanya saat mengetahui kasus apa yang menjerat Joddy, tahanan lain langsung merasa iba.