Cairan tersebut kemudian diteliti bersama dengan sampel cairan di tubuh korban untuk diselidiki.
Melansir dari Tribun Jateng, hal tu disampaikan oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/11/2021).
"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ujar Aron.
Diketahui bahwa IS lah yang meracuni kedua tukang sayur yang diketahui adalah saudara ipar tersebut.
Setelah menerima uang Rp 25 juta, IS meminta kedua korban untuk melakukan sebuah ritual.
Ia memberikan air yang telah dibubuhi potas dan diaduk.
"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.
Tersangka sendiri telah mengakui aksi pembunuhan terhadap kedua korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(*)