"Nah persoalannya adalah, mau nggak di tes DNA, kalau memang itu bukan anaknya silakan.
Tapi kalau nggak mau tes DNA, berarti benar," kata Arist Merdeka Sirait usai menghadiri sidang sebagai saksi ahli, di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.
Melansir laman Sripoku, Arist mengingatkan konsekuensi hukum pidana yang menanti Rezky jika saja dirinya keukeuh tak mau mengakui putrinya dari Wenny.
"Iya jelas bahwa itu merupakan tindak pidana dan si Bu Wenny itu bisa melaporkan ke polisi," ujar Arist.
"Kasusnya penelantaran anak, tidak mengakui itu penelantaran, tidak memberikan nafkah itu penelantaran, itu pidana," ungkapnya menjelaskan.
Bahkan, jika ada putusan jaksa untuk melakukan eksekusi penjemputan terhadap Rezky, nantinya suami Citra Kirana itu bisa diseret secara paksa.
"Karena itu kan putusan eksekusinya di jaksa nanti, dieksekusi termasuk misalnya dijemput paksa untuk dilakukan tes DNA. Hal itu hanya bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan," imbuhnya menyimpulkan.
Sosok Wenny Ariani tiba-tiba muncul dan membongkar hubungannya dengan Rezky Aditya hingga memiliki anak.
Pengakuan Wenny itu bak bom yang dijatuhkan ke kehidupan bahagia Rezky dan Citra Kirana.
Dilansir dari tayangan YouTube Denny Darko, Wenny Ariani lantas menyebut alasan mengapa kini ingin meminta pertangung jawaban Rezky Aditya.