Sosok.ID - Kecelakaan maut yang menewaskan artis Vannesa Angel dan Bibi Andriansyah menyedot perhatian publik.
Tak terkecuali Praktisi Hukum Ricky Vinando yang ikut menganalisis kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk KM 672+400A arah Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB itu.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi diduga karena sang sopir, Tubagus Joddy mengantuk.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada awak media, Kamis (4/11/2021).
"Update dari lapangan, pengakuan sopir, sopirnya ngantuk," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati demikian, Ricky Vinando mencurigai ada faktor lain yang menyebabkan mobil Pajero SUV dengan nomor B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan BibiArdiansyah itu lepas kendali.
Melansir dari Tribun Wow, ia menduga bahwa sang sopir memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kecurigaan tersebut berdasarkan analisis unggahan Insta Story Tubagus Joddy yang kabarnya dihapus usai kecelakaan.
Baca Juga: Polisi Tak Temukan Bekas Pengereman Ban Mobil Vanessa Angel
"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum.
"Sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membayakan nyawa yakni hampir 200 Km/Jam, tepatnya 190 Km/Jam.
"Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah ga bener sejak awal ya. Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 Km/Jam.
"Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 Km/Jam lalu di unggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky Vinando dikutip TribunWow.com dalam rilisnya Jumat (5/11/2021).
Ricky Vinando menuding alasan mengantuk yang diucapkan Tubagus Joddy patut dicurigai.
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi.
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa.
"Jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas.
Baca Juga: Biodata Supir Vanessa Angel Terkuak
"Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian.
"Kecepatan 190 Km/Jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal.
"Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut dibuat-buat", tambah Ricky Vinando.
Ia menyebut, Tubagus Joddy dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Amgkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(*)