Langkah pertama ialah membekukan seluruh kegiatan Menwa.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto mengatakan hal ini.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," ungkapnya, Rabu (27/10/2021).
"Sepengetahuan saya, kami masih menunggu laporan resmi dari kepolisian. Kami belum bisa memberikan pernyataan apapun. Ini kewenangannya ada di pihak kepolisian karena sudah masuk ranah hukum pidana," jelasnya. (*)