Sosok.ID - Beberapa waktu lalu viral di media sosial unggahan seorang anggota kepolisian mengenai kendaraan dinas.
Bukan tanpa alasan, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sempat jadi perbincangan lantaran mobil dinas dipakai pacaran.
Bahkan dengan bangga sang pacar memamerkan dirinya pacaran dengan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR).
Melansir dari Tribunnews.com, sosok polisi tersebut bernama Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB.
Melihat apa yang viral di media sosial tersebut membuat sejumlah petinggi kepolisian sampai angkat bicara.
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan tindakan Bripda AB tersebut tidak lah benar.
Pasalnya, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti kendaraan itu tidak boleh dipakai sembarangan.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas."
Baca Juga: Saat Ditahan, Penjara Tempat Ahok Mendekam Sempat Diberi Kotoran Manusia
"Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikutip dari Tribunnews, Kamis (21/10/2021).