Sosok.ID - Buntut kasus kabur dari karantina, Rachel Vennya terancam hukuman satu tahun penjara.
Diketahui, Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan karena kabur dari wajib karantina 8 hari setelah dari Amerika Serikat.
Selebgram yang belakangan menggegerkan media sosial itu, terbukti bersalah di mata hukum.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunu, mengatakan bahwa Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer masih menjalani pemeriksaan.
Adapun Kombes Pol Yusri Yunis belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan.
"Saudari RV pukul 14.00 tadi baru sampai ke PMJ yang bersangkutan sementara sekarang diambil keterangannya, jadi kita belum bisa menyampaikan apa hasil pemeriksaan," ujarnya, Kamis (21/10/2021).
Mantan istri Okin, terancam satu bulan penjara.
"Dugaan persangkaan pasalnya di UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, kemudian di UU No 6, tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau penyakit pasal 14 ancamannya adalah satu tahun penjara," ujarnya.
Yusri menuturkan bahwa kejadian dugaan pelanggaraan kekarantinaan itu terjadi pada 17 September 2021.
"Tapi yang penting temen-temen tahu ini kejadian tanggal 17 September lalu, adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina," bebernya.