Sosok.ID -Selebgram Rachel Vennya kembali berurusan dengan polisi padahal kasus kabur dari karantina belum selesai.
Kali ini Rachel Vennya diperiksa karena menggunakan mobil dengan nomor polisi (nopol) berkode RFS.
Sebagai infomasi, kode RFS sebenarnya khusus untuk pejabat negara, tapi Rachel memilikinya dan dipasang di mobilnya, Alphard Villfire hitam bernopol B 139 RFS.
Aturan nopol RFS Nomor kendaraan dengan akhiran RFS menjadi salah satu di antara nopol rahasia dan khusus.
Kode RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Plat dengan kode RFS ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Rachel tampak menumpangi mobil tersebut usai menjalani pemeriksaan terkait kaburnya dari karantina di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Kini Rachel pun harus menghadapi penyelidikan soal mobil bernopol RFS itu.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya sudah turun tangan mengenai penggunaan mobil bernopol RFS yang digunakan Rachel.
Melansir Kompas.com, berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berpelat B 139 RFS itu merupakan kendaraan Rachel Vennya.
Namun, nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka.
Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.
"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Belum selesai sampai di situ, berdasarkan data base, penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.
"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Rachel Vennya akan Dipanggil Polisi
Terkait pelat RFS, polisi pun bakal menyelidiki lebih lanjut mengenai penggunaan nomor kendaraan itu dengan berencana memanggil Rachel Vennya.
Pemanggilan akan dilakukan setelah Rachel menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai kaburnya dari karantina di Wisma Atlet.
"Nanti setelah selesai pararel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur dari karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi," ujar Sambodo.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mendatangi rumah Rachel Vennya guna memastikan penggunaan nopol berkode RFS pada mobil Alphard berwarna Hitam.
"Apakah dia melanggar Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas juncto Pasal 68? Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK," ucap Sambodo.
(*)