Follow Us

Di Atas Angin, Ayu Ting Ting Anteng Meski Ortu Terancam Diseret ke Meja Hijau, Yakin Bisa Kalahkan KD dengan Cara Ini: Hasil yang Memuaskan

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:00
Abdul Rozak, Ayu Ting Ting, Umi Kalsum
Instagram @mom_ayting92_

Abdul Rozak, Ayu Ting Ting, Umi Kalsum

"Karena buat saya maksudnya ayah sama ibu ke sana sebenarnya niatnya pengin tahu,"

"Bener gak dia (KD) tinggal di sini, alamatnya di sini, kenapa membuat hal seperti itu, kan wajar ya namanya orang tua," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang sebut kliennya menolak lakukan mediasi atau restorative justice terhadap KD.

Sebab, KD akan dijerat dengan pasal 315 dan 311 KUHP terkait penghinaan dengan jalan menuduh seseorang, bukan Undang-undang ITE.

Baca Juga: Se-Indonesia Utang Maaf, Ayu Ting Ting Bukan Pelakunya, Pengakuan sang Biduan soal Nagita Slavina Jadi Bukti: Serba Salah Juga

Itu artinya Ayu Ting Ting sudah menutup pintu damai rapat-rapat dengan KD.

"Sehingga tidak melalui proses restorative justice. Beda kalau memang memilih pasalnya itu, Pasal 27 merujuk pada UU ITE di kriminal khusus maka akan melalui proses hal tersebut," kata Minola Sebayang.

"Kita harus bisa bedakan laporan kami yang saat ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum,"

"Pasal 315 dan 311 KUHP. Bukan berkaitan masalah ITE," pungkasnya.

(*)

Source : Kompas.com, YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest