"Karena buat saya maksudnya ayah sama ibu ke sana sebenarnya niatnya pengin tahu,"
"Bener gak dia (KD) tinggal di sini, alamatnya di sini, kenapa membuat hal seperti itu, kan wajar ya namanya orang tua," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang sebut kliennya menolak lakukan mediasi atau restorative justice terhadap KD.
Sebab, KD akan dijerat dengan pasal 315 dan 311 KUHP terkait penghinaan dengan jalan menuduh seseorang, bukan Undang-undang ITE.
Itu artinya Ayu Ting Ting sudah menutup pintu damai rapat-rapat dengan KD.
"Sehingga tidak melalui proses restorative justice. Beda kalau memang memilih pasalnya itu, Pasal 27 merujuk pada UU ITE di kriminal khusus maka akan melalui proses hal tersebut," kata Minola Sebayang.
"Kita harus bisa bedakan laporan kami yang saat ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum,"
"Pasal 315 dan 311 KUHP. Bukan berkaitan masalah ITE," pungkasnya.
(*)