Tersangka diciduk dini hari sekira pukul 01.00 WIB, ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana prostitusi di Kecamatan Maje.
Polisi menggerebek dua pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan intim.
Saat diinterogasi oleh Unit Pidum diketahui bahwa salah satu pasangan, yakni UJ (pria) dan RI (perempuan) melakukan hubungan badan lantaran telah terjadi kesepakatan dengan tersangka Yo.
"RI ini calon istri dari tersangka Yo dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp 250.000 untuk ditiduri," ungkap Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan dalam rilisnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terkuak bahwa aksi menjual tunangan itu dilakukan Yo demi uang untuk menikah.
Dia ingin mendapatkan tambahan biaya dmei menggelar pesta penrikahan.
Ironis sekali ya. (*)